Macam-macam Sistem Pemungutan Pajak

macam-macam sistem pemungutan pajak
Sistem Pemungutan Pajak ada 4 macam yaitu:

1. Sistem Self Assessment
Berdasarkan sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh diintervensi oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif dan wajib pajak bersifat aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak terlibat dalam penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul oleh wajib pajak, melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan) bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

2. Sistem Official Assessment
Dalam sistem official assessment, terdapat campur tangan pejabat pajak dalam penentuan pajak yang terutang bagi wajib pajak. Yaitu berupa keterlibatan pejabat pajak dalam menerbitkan ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan bahkan dapat memuat sanksi hukum. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak merupakan inisiatif dari pejabat pajak berdasarkan objek pajak yang diterima, dimiliki, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak. Undang-Undang PBB merupakan contoh penerapan sistem official assessment di Indonesia, yang memberi kepercayaan kepada pejabat pajak untuk menentukan besarnya pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak terhadap objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkannya.

3. Sistem Semi Self Assessment
Menurut sistem semi self assessment, terdapat kerja sama antara wajib pajak dan pejabat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak kepada Negara. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menetukan sendiri jumlah pajak yang terutang untuk tahun berjalan sebagai angsuran yang disetor sendiri. Kemudian pada akhir tahun pajak, ditentukan kembali oleh pejabat pajak jumlah pajak yang sebenarnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh wajib pajak. Pejabat pajak, dalam hal ini, bertindak sebagai pengawas terhadap wajib pajak untuk menilai sejauh mana kejujurn wajib pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang. Sistem ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam penerapannya, bahkan dapat menimbulkan “kompromi pajak” antara wajib pajak dan pejabat pajak pada akhir tahun pajak sehingga akan beresiko tinggi pada peneriman Negara.

4. Sistem With Holding
Sistem with holding memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak atas objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pihak ketiga ditempatkan sebagai pihak yang berwenang untuk memotong atau memungut pajak tertentu dan menyetor serta melaporkan kepada pejabat pajak. Pejabat pajak hanya berwenang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atau pemungutan pajak sampai kepada pelaporan pajak yang telah ditentukan. Pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelaporan pajak yang dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak. Penerapan sistem with holding dalam Undang-undang Pajak dapat dilihat pada ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta dalam Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, dan Bea Masuk dan Cukai.

PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

penggolongan jenis pajak

Secara umum pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori, antara lain:

1. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu :
  • Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contoh: PPh, PBB.
  • Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
2. Berdasarkan sifatnya, pajak terdiri dari dua macam, antara lain:
  • Pajak Subjektif, yaitu pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pajak Obyektif, yaitu pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
3. Berdasarkan pihak yang memungut pajak, terdiri dari dua macam, antara lain :
  • Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan.
Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1) Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undangundang PPN. Perkembangan PPN di Indonesia dimulai dari:
         a. Pajak Peredaran yag diberlakukan tahun1950.
    b. Pajak Penjualan 1951 yang berdasarkan UU Darurat No. 19 Tahun 1951 dan dikukuhkan dengan UU No. 35 Tahun 1953. 
      c. Yang terakhir degan UU No. 8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan dan tambahan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000.
3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM untuk mengurangi efek regresivitas PPN. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4) Bea Meterai
Pengenaan Bea Meterai berdasarkan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2000. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain : 
1) Pajak Provinsi
     - Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
     - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
     - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
     - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2) Pajak Kabupaten/Kota
     - Pajak Hotel,
     - Pajak Restoran,
     - Pajak Hiburan,
     - Pajak Reklame,
     - Pajak Penerangan Jalan,
     - Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
     - Pajak Parkir,
     - Retribusi Daerah,
     - Retribusi Jasa Umum,
     - Retribusi Jasa Usaha,
     - Retribusi Perizinan Tertentu

Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pelaksanaan Pajak penghasilan di Indonesia dimulai Tahun 1984 melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan dan tambahn terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. UU No. 7 Tahun 1983 merupakan pengganti dari dua ketentuan undang-undang yakni Ordonansi Pajak Pendapatan dan Ordonansi Pajak Perseroan.

Contact Us

Name

Email *

Message *