Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Apakah Setiap Faktur Pajak dalam Bentuk Kertas?

apakah setiap faktur pajak dalam bentuk kertas?
Logo e-Faktur
Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) telah memberlakukan e-Faktur

Apa yang dimaksud dengan e-Faktur?

E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Siapa yang diwajibkan membuat e-Faktur?

PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah PKP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Tahapan implementasi e-Faktur adalah sebagai berikut:

  • Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu ( 45 PKP ) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014
  • Mulai 1 Juli 2015; bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali;
  • Mulai 1 Juli 2016; bagi seluruh PKP.

Bagaimana caranya agar PKP dapat menggunakan layanan aplikasi e-Faktur?

Untuk dapat menggunakan layanan aplikasi e-Faktur, PKP wajib mempunyai sertifikat elektronik yang diberikan oleh DJP.
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan kepada DJP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.

Transaksi apa saja yang dibuatkan e-Faktur?

e-Faktur dibuat untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

  • Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
  • Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
  • Yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

Apakah e-Faktur diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas?

e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy) baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.

Apakah e-Faktur perlu ditandatangani secara basah?

e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP.

Mata uang apa saja yang boleh digunakan dalam pembuatan e-Faktur?

e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. Apabila transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah, dikonversi ke Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

Bagaimana perlakuannya atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan?

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP  yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti.

Bagaimana perlakuan e-Faktur dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP?

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur.

Bagaimana contoh tampilan e-Faktur apabila dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas?

Apabila dicetak, maka contoh tampilan e-Faktur adalah sebagai berikut
apakah setiap faktur pajak dalam bentuk kertas?
Contoh tampilan e-Faktur
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh PKP, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alaat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak diatas kertas tersebu tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

Metode Penafsiran Dalam Hukum Pajak

metode penafsiran dalam hukum pajak

Dalam hukum pajak terdapat berbagai metode penafsiran, berikut penjelasannya:

1. Penafsiran Tata Bahasa atau Gramatika (Taalkundig)
Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang. Arti perkataan itu semata-mata menurut tata bahasa atau kebiasaan, seperti arti dalam pemakaian sehari-hari. Pandangan para ahli hukum atas tafsiran gramatikal ini bervariasi. Sebagian ahli hukum mengatakan bahwa tafsiran gramatikal ini merupakan tafsiran yang paling utama, artinya jika kata-kata undang-undang sudah cukup jelas, maka hakim tidak boleh lagi menggunakan cara-cara penafsiran lainnya sehingga menyimpang dari kata-kata undang-undang, meskipun maksud dari pembuat undang-undang tidak sama dengan arti kata-kata tersebut. Sebagian ahli hukum lain menyatakan bahwa penafsiran gramatikal memiliki kedudukan yang lemah karena arti kata-kata dalam undang-undang bisa berbeda antara orang yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, penafsiran peraturan perpajakan sebaiknya dicari cara penafsiran mana yang paling tepat. Penafsiran secara tata bahasa (gramatika) merupakan penafsiran dasar atau awal untuk mengetahui maksud pembuat undangundang kemudian dilanjutkan dengan penafsiran otentik yakni menurut pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam memori penjelasan, dan kemudian diteruskan ke penafsiran-penafsiran yang lain. Inilah pentingnya pembuat undang-undang untuk memilih kata-kata dalam menyusun suatu kalimat menjadi suatu aturan agar tidak menimbulkan salah pengertian bagi pembacanya.

Contoh penafsiran gramatika di dalam pelaksanaan hukum pajak, antara lain, ada pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menyatakan: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut. . .”. Redaksi kata “dapat” disini mengandung arti tidak harus atau tidak wajib, sehingga penerbitan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut bukan merupakan keharusan atau undang-undang mengamanahkan adanya alternatif selain bentuk SKPKB, dan itu harus dicari di dalam pasal-pasal yang ada.

2. Penafsiran Otentik
Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang=undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Biasanya dalam suatu undang-undang terdapat suatu pasal mengenai ketentuan umum, biasanya ada pada Pasal 1, yang isinya menjelaskan arti atau maksud dari ketentuan yang telah diatur. Ketentuan umum demikian sering disebut dengan terminologi untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu. Terminologi inilah yang dimaksudkan dengan penafsiran otentik. Sedangkan penjelasan dari suatu pasal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) bukan merupakan penafsiran otentik, tetapi hanya suatu penjelasan semata atas isi suatu pasal.

3. Penafsiran Historis
Penafsiran historis adalah penafsiran atas undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang. Untuk dapat memahami penafsiran historis yang demikian, tentu hanya dapat diketahui dari dokumen-dokumen rapat pada waktu dibuatnya undang-undang, seperti draft RUU, risalah rapat para pembuat undang-undang, memori penjelasan umum dan pasal per pasal, jawaban pemerintah kepada DPR, notulen sidang komisi, dan sebagainya. Dengan memahami dokumendokumen tersebut, maka akan diketahui asbabun nuzul dari suatu aturan perpajakan. Penafsiran menurut sejarah hukum juga dapat dilakukan dengan cara menyelidiki apakah suatu peraturan itu datangnya dari sistem hukum yang terdahulu. Sebagai contohnya adalah perkembangan pengertian “pembayaran dalam Masa Pajak dari Pajak Penghasilan“, dari mulai sebelum reformasi perpajakan dijalankan yaitu dengan “official assessment “ dimana pembayaran masa berarti “ angsuran terhadap Surat Ketetapan Pajak Sementara (SKP/s)” yang diterbitkan oleh fiskus, yang kemudian akan diperhitungkan didalam penetapan rampungnya (akhir tahun). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya model SKP/s tersebut dihapuskan dan diganti dengan cara Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang Lain (MPO), di sini pembayaran masa ditentukan sekian persen (misalnya 2%) dari jumlah peredaran selama satu bulan. Dan sekarang, setelah reformasi perpajakan 1983 sistem yang dianut adalah self assessment, dengan cara penentuan besarnya pembayaran masa yang berbeda.

4. Penafsiran Sistematik
Penafsiran sistematik adalah penafsiran dengan menghubungkan suatu pasal dengan pasal yang lain dalam satu undang-undang yang sama atau mengaitkannya dengan pasal-pasal undang-undang yang lain. Penafsiran ini memperhatikan peraturan-peraturan lain yang terkait yang masih berhubungan. Hukum perpajakan yang terdiri dari undang-undang sampai dengan Keputusan Dirjen Pajak sebenarnya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan secara logis sehingga penafsirannya harus dikaitkan antara peraturan yang satu dengan lainnya. Salah satu contoh penafsiran ini adalah penafsiran dari pengertian “memenuhi persyaratan” dalam pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) UU KUP, haruslah dikaitkan pula dengan pengertian “keterangan tertulis” yang wajib diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (6). Artinya apabila atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak, maka sebenarnya tidak ada hak bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menanyakan kelengkapan persyaratan di dalam pengajuan keberatan.

5. Penafsiran Sosilogis (Teleologis)
Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat. Seperti diketahui bahwa kehidupan suatu masyarakat selalu berkembang, sedangkan undang-undang yang bentuknya tertulis tidak bisa selalu mengikuti kehidupan masyarakat yang selalu lebih cepat perkembangannya. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian antara undang-undang yang sifatnya tertulis dengan perkembangan kehidupan suatu masyarakat. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisinya. Penafsiran sosiologis diharapkan dapat membentuk perilaku tertentu di masyarakat. Namun, jangan sampai Hakim badan peradilan pajak menafsirkan undang-undang secara subjektif sehingga justru menimbulkan ketidakadilan. Contoh: Syarat-syarat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) KUP atau syarat banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) KUP, yang tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang buta huruf atau buta huruf latin, maka pegawai pajak yang menanganinya maupun Sekretaris Pengadilan Pajak harus bertindak seolah-olah sebagai panitera yang menuliskan maksud dari Wajib Pajak dan membacakannya sebelum Wajib Pajak memberikan cap jarinya.

6. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran perbandingan adalah penafsiran dengan membandingkan antara ketentuan hukum yang lama dan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, atau ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum asing. Contoh: Kebijaksanaan yang pernah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada akhir tahun 1980-an tentang penerimaan sumbangan dari Wajib Pajak apabila Surat Pemberitahuan Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar, sering disebut juga dengan istilah uang pembasuh batin. Ketentuan ini tidak dikenal dalam sistem self assessment sekarang ini.

7. Penafsiran Doktriner
Penafsiran doktriner adalah penafsiran dengan cara mengambil pendapat dari para ahli, khususnya ahli-ahli perpajakan dalam buku-buku karyanya. Penafsiran ini biasanya berupa pendapat para saksi ahli di dalam sidang peradilan pajak.

8. Penafsiran Analogis
Dalam pelaksanaan hukum, ada kalanya terjadi suatu kekosongan atau kevakuman hukum. Kekosongan hukum ini dapat diisi oleh Hakim dengan penafsiran analogis atau penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang. Penafsiran ini sama dengan penafsiran ekstensif (meluas) yang maksudnya memperluas suatu aturan sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalam suatu ketentuan menjadi termasuk dalam ketentuan yang ada berdasarkan analog yang dibuat. Penafsiran analogis ini tidak dipakai dalam undang-undang pajak karena dapat merugikan Wajib Pajak dan tidak adanya kepastian hukum terhadap peristiwa yang terjadi. Aturan umum yang tidak ditulis dalam undang-undang pajak yang merupakan aturan yang bersifat khusus menjadi berlaku, padahal pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur undang-undang.

9. Penafsiran A Contrario
Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undangundang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan perlawanan pengertian itu ditarik suatu kesimpulan bahwa soal yang dihadapi itu tidak diatur dalam pasal undangundangnya, atau dengan kata lain soal yang dihadapi berada di luar ketentuan pasal suatu undang-undang. Contoh: Pada Pasal 4 Ayat (3) huruf g UU PPh menyatakan yang dikecualikan dari Objek PPh adalah iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 jo PER-15/PJ/2006 diatur mengenai perlakuan perpajakan iuran pensiun kepada dana pensiun yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, tetapi tidak diatur mengenai perlakuan perpajakan iuran pensiun kepada dana pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan. Jika menggunakan penafsiran secara a contrario, maka perlakuan perpajakan iuran pensiun kepada dana pensiun yang belum atau tidak disahkan oleh Menteri Keuangan adalah sama dengan perlakuan perpajakan atas premi asuransi, yaitu merupakan Objek PPh. Penafsiran A Contrario di dalam bidang hukum pajak tidak diperbolehkan karena merugikan Wajib Pajak dan menimbulkan ketidakpastian dalam hukum yang sudah jelas pengaturnya.

Itulah penjelasan macam-macam Metode Penafsiran dalam Hukum Pajak.
Semoga bermanfaat...

Macam-macam Sistem Pemungutan Pajak

macam-macam sistem pemungutan pajak
Sistem Pemungutan Pajak ada 4 macam yaitu:

1. Sistem Self Assessment
Berdasarkan sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh diintervensi oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif dan wajib pajak bersifat aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak terlibat dalam penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul oleh wajib pajak, melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan) bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

2. Sistem Official Assessment
Dalam sistem official assessment, terdapat campur tangan pejabat pajak dalam penentuan pajak yang terutang bagi wajib pajak. Yaitu berupa keterlibatan pejabat pajak dalam menerbitkan ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan bahkan dapat memuat sanksi hukum. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak merupakan inisiatif dari pejabat pajak berdasarkan objek pajak yang diterima, dimiliki, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak. Undang-Undang PBB merupakan contoh penerapan sistem official assessment di Indonesia, yang memberi kepercayaan kepada pejabat pajak untuk menentukan besarnya pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak terhadap objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkannya.

3. Sistem Semi Self Assessment
Menurut sistem semi self assessment, terdapat kerja sama antara wajib pajak dan pejabat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak kepada Negara. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menetukan sendiri jumlah pajak yang terutang untuk tahun berjalan sebagai angsuran yang disetor sendiri. Kemudian pada akhir tahun pajak, ditentukan kembali oleh pejabat pajak jumlah pajak yang sebenarnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh wajib pajak. Pejabat pajak, dalam hal ini, bertindak sebagai pengawas terhadap wajib pajak untuk menilai sejauh mana kejujurn wajib pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang. Sistem ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam penerapannya, bahkan dapat menimbulkan “kompromi pajak” antara wajib pajak dan pejabat pajak pada akhir tahun pajak sehingga akan beresiko tinggi pada peneriman Negara.

4. Sistem With Holding
Sistem with holding memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak atas objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pihak ketiga ditempatkan sebagai pihak yang berwenang untuk memotong atau memungut pajak tertentu dan menyetor serta melaporkan kepada pejabat pajak. Pejabat pajak hanya berwenang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atau pemungutan pajak sampai kepada pelaporan pajak yang telah ditentukan. Pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelaporan pajak yang dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak. Penerapan sistem with holding dalam Undang-undang Pajak dapat dilihat pada ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta dalam Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, dan Bea Masuk dan Cukai.

PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

penggolongan jenis pajak

Secara umum pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori, antara lain:

1. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu :
  • Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contoh: PPh, PBB.
  • Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
2. Berdasarkan sifatnya, pajak terdiri dari dua macam, antara lain:
  • Pajak Subjektif, yaitu pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pajak Obyektif, yaitu pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
3. Berdasarkan pihak yang memungut pajak, terdiri dari dua macam, antara lain :
  • Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan.
Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1) Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undangundang PPN. Perkembangan PPN di Indonesia dimulai dari:
         a. Pajak Peredaran yag diberlakukan tahun1950.
    b. Pajak Penjualan 1951 yang berdasarkan UU Darurat No. 19 Tahun 1951 dan dikukuhkan dengan UU No. 35 Tahun 1953. 
      c. Yang terakhir degan UU No. 8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan dan tambahan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000.
3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM untuk mengurangi efek regresivitas PPN. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4) Bea Meterai
Pengenaan Bea Meterai berdasarkan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2000. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain : 
1) Pajak Provinsi
     - Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
     - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
     - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
     - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2) Pajak Kabupaten/Kota
     - Pajak Hotel,
     - Pajak Restoran,
     - Pajak Hiburan,
     - Pajak Reklame,
     - Pajak Penerangan Jalan,
     - Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
     - Pajak Parkir,
     - Retribusi Daerah,
     - Retribusi Jasa Umum,
     - Retribusi Jasa Usaha,
     - Retribusi Perizinan Tertentu

Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pelaksanaan Pajak penghasilan di Indonesia dimulai Tahun 1984 melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan dan tambahn terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. UU No. 7 Tahun 1983 merupakan pengganti dari dua ketentuan undang-undang yakni Ordonansi Pajak Pendapatan dan Ordonansi Pajak Perseroan.

Contact Us

Name

Email *

Message *