Logo e-Faktur |
Apa yang dimaksud dengan e-Faktur?
E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Siapa yang diwajibkan membuat e-Faktur?
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah PKP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Tahapan implementasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
- Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu ( 45 PKP ) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014
- Mulai 1 Juli 2015; bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali;
- Mulai 1 Juli 2016; bagi seluruh PKP.
Bagaimana caranya agar PKP dapat menggunakan layanan aplikasi e-Faktur?
Untuk dapat menggunakan layanan aplikasi e-Faktur, PKP wajib mempunyai sertifikat elektronik yang diberikan oleh DJP.
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan kepada DJP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.
Transaksi apa saja yang dibuatkan e-Faktur?
e-Faktur dibuat untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
- Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
- Yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Apakah e-Faktur diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas?
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy) baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
Apakah e-Faktur perlu ditandatangani secara basah?
e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP.
Mata uang apa saja yang boleh digunakan dalam pembuatan e-Faktur?
e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. Apabila transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah, dikonversi ke Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Bagaimana perlakuannya atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan?
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti.
Bagaimana perlakuan e-Faktur dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP?
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur.
Bagaimana contoh tampilan e-Faktur apabila dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas?
Apabila dicetak, maka contoh tampilan e-Faktur adalah sebagai berikut
Contoh tampilan e-Faktur |
No comments:
Post a Comment