Hampir setiap negara di dunia ini menjalin hubungan dengan negara lain. Karena setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda, tidak dipungkiri perselisihan bisa terjadi. Untuk menghindari perselisihan perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat pihak-pihak yang terlibat kerja sama tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi).
Ada banyak pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, antara lain:
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, termasuk negara-negara.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Ada beberapa macam istilah perjanjian internasional. Pada umumnya istilah perjanjian internasional menunjukkan keinginan dan maksud pada pihak terkait serta dampak politik bagi pihak-pihak tersebut. Berikut beberapa istilah perjanjian internasional :
- Traktat (treaty) adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antarmereka. Kekuatan mengikat traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
- Konvensi (convention) adalah persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
- Deklarasi (declaration) adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
- Piagam (statute) adalah himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
- Pakta (pact) adalah traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
- Persetujuan (agreement) adalah suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antarpemerintah dan dilegalisasi oleh wakil-wakil departemen, tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Menurut UU No 24 tahun 2000, tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional dapat diuraikan sebagai berikut.
Pada tahap ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral, perundingan dilakukan oleh kedua negara. Dalam perjanjian multilateral, perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional.
- Perumusan Naskah Perjanjian
Tahap ini merupakan tahap dimana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
- Penerimaan Naskah Perjanjian
Penerimaan naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian, misalnya persetujuan mengenai topik-topik atau bab-bab yang akan diatur dalam perjanjian.
Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
- Pengesahan Naskah Perjanjian
Pengesahan adalah pembuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), serta penerimaan (acceptance) dan persetujuan (approval). Ratifikasi, apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian. Aksesi, apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Penerimaan dan persetujuan adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional.
Macam-macam Perjanjian Internasional
a. Berdasarkan Jumlah Peserta
- Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Contoh : perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai dwikewarganegaraan tahun 1954.
- Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut. Contoh: Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang.
b. Berdasarkan Strukturnya
- Perjanjian internasional yang bersifat law making adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Contoh: Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik.
- Perjanjian internasional yang bersifat contract adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Contoh: perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyelundupan serta bajak laut antara Indonesia dan Filipina.
c. Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antarnegara adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh: Indonesia dengan Tiongkok
- Perjanjian internasional adalah perjanjian antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Contoh : Indonesia dengan ASEAN
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional lainnya. Contoh : kerja sama ASEAN dengan Uni Eropa.
d. Berdasarkan Cara Berlakunya
- Perjanjian internasional yang bersifat self executing merupakan perjanjian yang langsung dapat berlaku sesudah diratifikasi oleh negara peserta.
- Perjanjian internasional yang bersifat non self executing merupakan perjanjian yang harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e. Berdasarkan Isinya
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: IMF, IBRD, dsb.
- Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi dsb.
- Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dsb.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS dsb.
f. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembentukannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan (agreement)).
g. Berdasarkan Sifat Pelaksanaan Perjanjian
- Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties) adalah suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. Contoh: perjanjian tentang tapal batas negara, penyerahan wilayah kedaulatan dsb.
- Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties) adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, tetapi dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. Contoh: perjanjian dagang.
Itulah penjelasan Pengertian, Tahap-tahap, dan Macam-macam Perjanjian Internasional. Semoga bermanfaat untuk Anda...