Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi).Ada banyak pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, antara lain:
- G. Schwarzenberger
- Michel Virally
- Mochtar Kusumaatmadja
- Oppenheimer-Lauterpacht
Ada beberapa macam istilah perjanjian internasional. Pada umumnya istilah perjanjian internasional menunjukkan keinginan dan maksud pada pihak terkait serta dampak politik bagi pihak-pihak tersebut. Berikut beberapa istilah perjanjian internasional :
- Traktat (treaty) adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antarmereka. Kekuatan mengikat traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
- Konvensi (convention) adalah persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
- Deklarasi (declaration) adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
- Piagam (statute) adalah himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
- Pakta (pact) adalah traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
- Persetujuan (agreement) adalah suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antarpemerintah dan dilegalisasi oleh wakil-wakil departemen, tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Menurut UU No 24 tahun 2000, tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional dapat diuraikan sebagai berikut.- Penjajakan
- Perundingan
- Perumusan Naskah Perjanjian
- Penerimaan Naskah Perjanjian
- Penandatanganan
- Pengesahan Naskah Perjanjian
Macam-macam Perjanjian Internasional
a. Berdasarkan Jumlah Peserta- Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Contoh : perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai dwikewarganegaraan tahun 1954.
- Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut. Contoh: Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang.
b. Berdasarkan Strukturnya
- Perjanjian internasional yang bersifat law making adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Contoh: Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik.
- Perjanjian internasional yang bersifat contract adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Contoh: perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyelundupan serta bajak laut antara Indonesia dan Filipina.
c. Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antarnegara adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh: Indonesia dengan Tiongkok
- Perjanjian internasional adalah perjanjian antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Contoh : Indonesia dengan ASEAN
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional lainnya. Contoh : kerja sama ASEAN dengan Uni Eropa.
d. Berdasarkan Cara Berlakunya
- Perjanjian internasional yang bersifat self executing merupakan perjanjian yang langsung dapat berlaku sesudah diratifikasi oleh negara peserta.
- Perjanjian internasional yang bersifat non self executing merupakan perjanjian yang harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e. Berdasarkan Isinya
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Segi ekonomis, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: IMF, IBRD, dsb.
- Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi dsb.
- Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dsb.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS dsb.
f. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembentukannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan (agreement)).
g. Berdasarkan Sifat Pelaksanaan Perjanjian
- Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties) adalah suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. Contoh: perjanjian tentang tapal batas negara, penyerahan wilayah kedaulatan dsb.
- Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties) adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, tetapi dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. Contoh: perjanjian dagang.
Itulah penjelasan Pengertian, Tahap-tahap, dan Macam-macam Perjanjian Internasional. Semoga bermanfaat untuk Anda...
No comments:
Post a Comment