Profil PKN STAN: Mulai Jurusan Sampai Penempatan Lulusan

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di Indonesia. PKN STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No. 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977. Berdasarkan PMK 137/PMK.01/2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, STAN bertransformasi menjadi PKN STAN.

Pendidikan PKN STAN merupakan sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementrian Keuangan RI.

Selain lulus dari pendidikan di PKN STAN, para alumni PKN STAN juga dipersyaratkan untuk lulus Test Kemampuan Dasar (TKD) sebagai persyaratan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mulai tahun 2016 TKD telah masuk dalam rangkaian seleksi USM PKN STAN, sehingga lulusan PKN STAN yang tidak perlu lagi mengikuti TKD setelah lulus pendidikan di PKN STAN.

Lulusan PKN STAN ditempatkan di instansi dalam lingkungan Kementrian Keuangan RI dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program studi yang diselenggarakan oleh PKN STAN untuk lulusan SMA, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Studi Diploma I, III, dan IV Reguler dengan jurusan/program studi sebagai berikut:
1. Diploma III Akuntansi
2. Diploma III Pajak
3. Diploma III Penilai/Pajak Bumi dan Bangunan
4. Diploma III Kepabean dan Cukai
5. Diploma III Kebendaharaan Negara
6. Diploma I Pajak
7. Diploma I Kepabean dan Cukai
8. Diploma I Kebendaharaan Negara
9. Diploma IV Akuntansi

Sedangkan Program Studi Non-Reguler (Tugas Belajar) yang diselenggarakan oleh PKN STAN sebagai berikut:
1. Diploma IV Akuntansi
2. Diploma IV Akuntansi Alih Program
3. Diploma III Akuntansi Alih Program
4. Diploma III Pajak Alih Program

Setelah Lulus ditempatkan dimana?

Lulusan PKN STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi dalam lingkungan Kementrian Keuangan dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi tersebut, lulusan PKN STAN akan diproses pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II/a untuk lulusan Program Studi Diploma I dan golongan II/c untuk lulusan Program Studi Diploma III. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda/ golongan II/a untuk lulusan Program Studi Diploma I dan pangkat Pengatur/ golongan II/c untuk lulusan Program Studi Diploma III.
 

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *